Instruktur Nasional (IN)/Mentor yaitu guru yang telah mengikuti UKG; mempunyai pengalaman di dalam acara mendidik , mengajar , dan melatih pembelajar sampaumur (pendekatan andragogi); memiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata/word processor , pengolah data/spreadsheet , presentasi/ powerpoint , penggunaan internet – email/surel , browsing , download/unduh dan upload/unggah data); bersedia melakukan pembelajaran dengan kemauan dan akad yang tinggi; dan memenuhi syarat:
1) Pada profil hasil UKG-nya , terdapat 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM (65)
a) Bila pada suatu komunitas tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria pada poin 1) , maka guru dengan nilai UKG tertinggi di komunitas tersebut dapat diusulkan sebagai Instruktur Nasional/Mentor.
b) Bila pada suatu komunitas tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria pada poin 1) dan a) , maka Instruktur Nasional/Mentor dapat diusulkan dari komunitas lain dalam satu wilayah.
2) Mendapat predikat minimal cukup pada Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017; atau
3) Telah mengikuti Penyegaran Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017.
Pada moda tatap muka , jikalau dalam hal khusus Instruktur Nasional tidak tersedia , maka dapat digantikan perannya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau Penulis Modul.
(Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan , Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017)
BACA SURAT PEMANGGILAN PENYEGARAN IN PKB TAHUN 2017
BACA SURAT PEMANGGILAN PENYEGARAN IN PKB TAHUN 2017
BACA PETUNJUK TEKNIS PKB TAHUN 2017
MODUL , LK , LATIHAN SOAL KOMPETENSI PEDAGOGIK BACA DI SINI
MODUL , LK , LATIHAN SOAL PKB BAHASA INDONESIA BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB
MODUL , LK , LATIHAN SOAL KOMPETENSI PEDAGOGIK BACA DI SINI
MODUL , LK , LATIHAN SOAL PKB BAHASA INDONESIA BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB
0 komentar:
Posting Komentar