Kamis, 27 Juli 2017

RINGKASAN MODUL KKC-1 PROFESIONAL KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

MODUL KKC-1

KOMPETENSI PROFESIONAL:  KEDUDUKAN , DAN FUNGSI BAHASA

PENULIS: HARI WIBOWO dkk.

DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

TAHUN 2016



KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari modul ini , Saudara dapat meningkatkan pemahaman/
penguasaan perihal kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
B. Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Guru
Indikator Pencapaian Kompetensi
20.3 Memahami kedudukan dan
fungsi , bahasa Indonesia.
20.3.1.Menjelaskan kedudukan bahasa Indonesia
20.3.2 Menjelaskan fungsi Bahasa Indonesia

C. Uraian Materi
1. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
1.1 Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia yang dipakai sekarang berasal dari bahasa Melayu. Bahasa tersebut semenjak lama digunakan sebagai bahasa perantara (lingua franca) atau bahasa pergaulan , tidak hanya di Kepulauan Nusantara , tetapi juga di hamper seluruh Asia Tenggara. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya prasasti-prasasti kuno yang ditulis dengan menggunakan bahasa Melayu.
Secara resmi , bahasa Indonesia dikumandangkan pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Peresmian nama bahasa Indonesia tersebut bermakna politis alasannya bahasa Indonesia dijadikan sebagai alat usaha oleh kaum nasionalis yang sekaligus bertindak sebagai perencana bahasa untuk mencapai negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Peresmian nama itu juga menandakan bahwa sebelum peristiwa Sumpah Pemuda itu nama bahasa Indonesia sudah ada. Fakta sejarah menyampaikan bahwa sebelum tahun 1928 telah
ada gerakan kebangsaan yang menggunakan nama “Indonesia” dan dengan sendirinya pada mereka telah ada suatu konsep perihal bahasa Indonesia.
Bahasa Melayu , sebagai salah satu bahasa di kepulauan nusantara , sudah semenjak lama digunakan sebagai bahasa perhubungan. Sejak masa ke-7 Masehi , bahasa Melayu , atau lebih tepatnya disebut bahasa Melayu kuno yang menjadi cikal bakalnya , telah digunakan sebagai bahasa perhubungan pada zaman kerajaan Sriwijaya. Selain sebagai bahasa perhubungan , pada zaman itu bahasa Melayu berfungsi sebagai bahasa kebudayaan , bahasa perdagangan , dan sebagai bahasa resmi kerajaan. Bukti-bukti sejarah , ibarat prasasti Kedukan Bukit di Palembang
bertahun 684 , prasasti Kota Kapur di Bangka Barat bertahun 686 , prasasti Karang Brahi antara Jambi dan Sungai Musi bertahun 688 yang bertuliskan Prae-Nagari dan berbahasa Melayu kuno , memperkuat dugaan di atas. Selain itu , prasasti Gandasuli di Jawa Tengah bertahun 632 dan prasasti Bogor bertahun 942 yang berbahasa Melayu Kuno menandakan bahwa bahasa tersebut tidak saja dipakai di Sumatra , tetapi juga dipakai di Jawa. Beberapa alasan lain yang mendorong
dijadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa kebangsaan ialah (1) bahasa Indonesia sudah merupakan lingua franca , yakni bahasa perhubungan antaretnis di Indonesia , (2) walaupun jumlah penutur aslinya tidak sebanyak penutur bahasa Jawa , Sunda , atau bahasa Madura , bahasa Melayu memiliki tempat penyebaran yang sangat luas dan yang melampaui batas-batas wilayah bahasa lain , (3) bahasa Melayu masih berkerabat dengan bahasa-bahasa nusantara lain sehingga tidak dianggap sebagai bahasa gila lagi , (4) Bahasa Melayu mempunyai sistem yang sederhana sehingga relatif mudah dipelajari , (5) faktor psikologis , yaitu adanya kerelaan dan keinsafan dari penutur bahasa Jawa dan Sunda , serta penutur bahasa-bahasa lain , untuk mendapatkan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan , (6) bahasa Melayu memiliki kesanggupan untuk dapat dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
1.2 Kedudukan Bahasa Indoensia
Bahasa Indonesia mempunyai dua kedudukan yang sangat penting , yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nsional , bahasa Indonesia di antaranya berfungsi mempererat kekerabatan antarsuku di Indonesia. Fungsi ini , sebelumnya , sudah ditegaskan di dalam butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa
persatuan , bahasa Indonesia”.
Kata ‘menjunjung’ dalam KBBI antara lain berarti ‘memuliakan’ , ‘menghargai’ ,dan ‘menaati’ (nasihat , perintah , dan sebaginya.). Ikrar ketiga dalam Sumpah Pemuda tersebut menegaskan bahwa para cowok bertekad untuk memuliakan bahasa persatuan , yaitu bahasa Indonesia. Pernyataan itu tidak saja merupakan legalisasi “berbahasa satu” , tetapi merupakan pernyatakan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita , bangsa Indonesia , menjunjung tinggi bahasa
persatuan , yaitu bahasa Indonesia (Halim dalam Arifin dan Tasai , 1995: 5). Ini berarti pula bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dikukuhkan sehari setelah kemerdekaan RI dikumandangkan atau seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Bab XV Pasal 36 dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara , bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa dalam penyelenggaraan administrasi
negara , ibarat bahasa dalam penyeelenggaraan pendidikan dan sebagainya.
1.3 Fungsi Bahasa Indonesia
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional , bahasa Indonesia berfungsi sebagai: (1) Lambang pujian kebangsaan , 2) Lambang identitas nasional , 3) Alat penghubung antarwarga , antardaerah , dan antarbudaya , 4) Alat pengembangan kebudayaan , ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai lambang pujian kebangsaan , bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar pujian ini , bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan , serta rasa pujian memakainya senantiasa kita bina. Pada fungsi ini , bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera dan lambang negara kita.
Di dalam melakukan fungsi ini , bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga tidak bergantung padai unsur-unsur bahasa lain.
Berkat adanya bahasa nasional , kita dapat bekerjasama satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akhir perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu dikhawatirkan. Kita dapat bepergian dari pelosok yang satu ke pelosok yang lain di tanah air dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi.
Selain fungsi-fungsi di atas , bahasa Indonesia juga harus berfungsi sebagai alat yang memungkinkan penyatuan aneka macam suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Di dalam fungsi ini , bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai social  budaya serta latar belakang bahasa tempat yang bersangkutan. Lebih dari itu ,
dengan bahasa nasional itu , kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan tempat atau golongan.
Pada bab terdahulu , secara sepintas , sudah dikatakan bahwai dalam kedudukannya sebagai bahasa negara , bahasa Indonesia berfungsi sebagai: (1) bahasa resmi kenegaraan , 2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan , 3) alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan , dan 4) Alat pengembangan kebudayaan , ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai bahasa resmi kenegaraan , bahasa Indonesia dipakai di dalam segala upacara , peristiwa , dan kegiatan kenegaraan , baik dalam bentuk verbal maupun tulisan. Termasuk ke dalam kegiatan-kegiatan itu ialah penulisan dokumendokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan kenegaraan lainnya , serta pidato-pidato kenegaraan.
Pada fungsi kedua ini , bahasa Indonesia dijadikan sebagai pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi tinggi. Meskipun lembaga-lembaga pendidikan tersebut tersebar di daerah-daerah , mereka harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Memang ada pengecualian untuk kegiatan belajar-mengajar di kelas-kelas rendah sekolah dasar di daerah-daerah. Mereka diizinkan menggunakan bahasa tempat sebagai pengantar.
Di dalam hubungannya dengan fungsi ketiga di atas , yakni alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan , bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat luas , dan bukan saja sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarsuku , melainkan juga sebagai alat
perhubungan di dalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
Sebagai alat pengembangan kebudayaan , ilmu pengetahuan dan teknologi , bahasa Indonesia ialah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina dan berbagi kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki ciriciri dan identitasnya sendiri , yang membedakannya dari kebudayaan daerah. Pada waktu yang sama , bahasa Indonesia kita pergunakan sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai social budaya nasional kita (Halim dalam Arifin dan Tasai , 1995: 11-12).


MODUL LENGKAP , SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP , LK , SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...